Cara membuat SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian )

Tahapan membuat SKCK ( Khususnya Wilayah Kabupaten Sumedang )

Salam sejahtera rekanaker semua, kali ini admin akan membuat sebuah artikel untuk membantu rekanaker semua dalam melamar pekerjaan, dimana berkas yang satu ini sangat penting, karena setiap perusahaan akan mencantumkan wajib berkas yang satu ini.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) , merupakan sebuah lembar keterangan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian baik itu POLSEK, POLRES, maupun POLDA. Fungsi dari SKCK ini sendiri yaitu sebagai bukti yang sah / konkrit bahwa orang yang memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian apakah memiliki tindak kriminal dimasa lampau atau tidak, dengan kata lain jika rekanaker pernah melakukan sebuah kriminalitas dimasa lalu maka akan ada catatan di Kepolisian dalam bentuk Report / Laporan pada lembar SKCK ini. 

Namun sebaliknya jika kita tidak memiliki sebuah catatan kriminal maka akan ditampilkan bahwa selama kita lahir sampai dengan dikeluarkannya catatan kepolisian ini rekanaker semua belum memiliki catatan kriminal apapun.Seperti Contoh bisa dilihat dibawah ini.


Untuk SKCK sendiri bisa digunakan untuk persyaratan melamar pekerjaan, melamar ke perusahaan tertentu, dan untuk persyaratan lainnya. Masa berlaku SKCK saat ini rata-rata 6 Bulan sampai dengan 1 Tahun, sedangkan jika telah habis harus dilakukan perpanjangan sebellum masa berlaku habis. ( Lihat Tata Cara Perpanjang SKCK )

Baik, untuk selanjutnya admin akan sedikit menginformasikan tata cara pembuatan SKCK, khususnya untuk rekanaker yang baru saja Lulus Sekolah SMA/K ataupun dari tingkat lainnya.
Berkas yang perlu dipersiapkan sebelum membuat SKCK :
  • Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) Yang masih aktif
  • Fotocopy Kartu Keluarga ( KK )
  • Fotocopy Akta Kelahiran / Ijazah / Surat Tanda Lahir
  • Pas Foto Berukuran 4x6 berlatar merah sebanyak 2 Lembar, persiapkan saja Pas photo 5 buah agar tidak kurang.
  • Surat Keterangan Membuat SKCK dari Desa/Kelurahan ( Sebelumnya dari RT/RW )
  • Mengisi Daftar Riwayat Hidup yang disediakan di kantor Kepolisian
  • Membawa hasil rumus sidik jari dari Fungsi Reskrim ( Unit Identifikasi / INAFIS ) dilakukan di Polres/Polsek
  • Biaya administrasi SKCK ( Rp. 30.000 ) Saat ini
Tahapan Membuat SKCK :
  • Siapkan berkas diatas sebagai patokan dalam membuat SKCK, langkah pertama yaitu datang langsung ke RT/RW di lingkungan rekanaker semua untuk membuat surat pengantar Membuat SKCK, biasanya di RT/RW tidak dikenakan biaya tertentu tapi jika ingin menyumbangkan boleh tergantung keadaan di lingkungan rekanaker.
  • Yang Kedua yaitu pergi ke Kantor Desa/Kelurahan ditempat rekanaker berada, Usahakan datang pada saat jam kerja ( Senin-Jumat ) agar pengurusannya dapat cepat selesai. Berikan surat pengantar dari RT/RW kepada bagian pelayanan di Desa/Kelurahan. Tunggu hingga Surat Pengantar tersebut dibuat. Biasanya di Desa/Kelurahan juga dibebaskan apakah ingin memberi iuran untuk pembuatan surat keterangan atau tidak
  • Ketiga , setelah mendapat surat Pengantar dari RT/RW untuk saat ini, biasanya ada kolom tanda tangan yang harus dilengkapi, diantaranya yang admin tahu yaitu :
    • Tanda Tangan Lurah/Kades
    • Tanda Tangan Koramil ( Komando Rayon Militer ) / Seperti Institusi TNI.
    • Tanda Tangan Camat ditempat rekanaker berada
  • Setelah semua tanda tangan terkumpul, saatnya untuk meluncur ke Polsek/Polres terdekat.

Alamat POLRES SUMEDANG
Jl. Prabu Gajah Agung No.48,
Kel. Situ, Kec. Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang,
Jawa Barat 45621

  • Sebenarnya ada ketentuan khusus apakah SKCK kita bisa dibuat cukup di POLSEK atau harus ke POLRES berikut keterangannya :
    • Untuk SKCK yang dibuat di POLRES, biasanya digunakan untuk kelengkapan pemberkasan administrasi PNS/CPNS, pembuatan visa serta keperluan lain yang sifatnya antarnegara bisa langsung ke POLRES Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk POLSEK bisa hanya untuk melamar pekerjaan. Tetapi saran admin lebih baik membuat SKCK di POLRES, agar kita bisa menggunakan SKCK itu untuk keperluan yang lain seperti diatas.
  • Datanglah pada jam kerja pelayanan SKCK di POLRES tempat rekanaker berada, biasanya jam pelayanan yaitu Senin-Jumat Pukul 08:00 s.d. 15:00.
  • Setelah sampai di POLRES, petugas akan meminta berkas kelengkapan seperti yang dicantumkan tadi diatas. Demi kelancaran sebaiknya dokumen diatas dicopy sebanyaknya/sesuai kebutuhan agar cepat diproses.Jangan lupa berikan Pas Foto yang telah kita buat, tinggal tanyakan saja berapa yang dibutuhkan.
  • Selanjutnya anda akan diberikan beberapa lembar berkas ( Formulir Daftar Riwayat Hidup ) yang disiapkan di kepolisian, dalam mengisi formulir ini admin menyarankan pada rekanaker semua untuk teliti, karena setiap bagian dari Formulir ini sangat penting. Siapkan juga berkas seperti Kartu Keluarga, Ijazah, KTP dan berkas lain karena didalamnya akan ada Form mengenai anggota keluarga dan data Sekolah terdahulu.
  • Setelah selesai mengisi Formulir tersebut, berikanlah kepada petugas kembali dan lakukan pembayaran biaya administrasi SKCK tersebut untuk diproses lalu tunggu hingga SKCK kita selesai. Setelah selesai petugas biasanya akan menyuruh untuk kita mengcopy SKCK yang telah selesai untuk di LEGALISIR, hal ini penting karena biasanya beberapa perusahaan harus melampirkan SKCK yang ter legalisir.
  • Setelah Copy SKCK diberikan ke petugas lalu akan dilakukan Legalisir, setelah itu tinggal kita ambil dan Selesai sudah, SKCK yang kita buat telah jadi. Jangan lupa untuk menyimpannya dengan aman, karena SKCK itu penting untuk berkas melamar pekerjaan.

Update Agustus 2019 :
Mulai Agustus 2019 , pelayanan SKCK bisa juga dibuat ditempat pelayanan satu atap di Kabupaten Sumedang yaitu


MALL PELAYANAN PUBLIK ( MPP )
Regol Wetan, Sumedang Selatan, Sumedang Regency, Jawa Barat 45311

Demikian informasi mengenai tata Cara Pembuatan SKCK , khususnya di Kabupaten Sumedang. Jika ada kekurangan atau kesalahan bisa hubungi admin di Pages Contact atau dikolom komentar.


Selamat berjuang, semoga semuanya berjalan Lancar.

0 comments:

Post a Comment